Denpasar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Menyediakan keringanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus Sampai saat ini 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemerintah Provinsi Bali, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, memberlakukan Tenteram Retribusi Negara daerah tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, di Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).
Ia mengatakan Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah Menyediakan kesempatan bagi Dianjurkan Retribusi Negara untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, kebijakan Tenteram hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari Dianjurkan Retribusi Negara atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.
Ia mengajak masyarakat Dianjurkan Retribusi Negara untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Dianjurkan Retribusi Negara Wajib melakukan registrasi ulang dan membayar Retribusi Negara kendaraannya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Bali.
“Kebijakan Tenteram Retribusi Negara daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman administrasi terhadap Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi Dianjurkan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Tenteram Retribusi Negara ini berlaku mulai 14 Agustus Sampai saat ini 30 September 2024,” ungkapnya.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda Retribusi Negara yang sangat tinggi, Disebut juga 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.
Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Retribusi Negara mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali.
“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Retribusi Negara sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan Tenteram Retribusi Negara tahun 2024 yang diberikan berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada Dianjurkan Retribusi Negara yang Berniat melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
[Gambas:Video CNN]
(kdf/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA