Family office yang Berniat dibuat di Indonesia punya Sebanyaknya perbedaan mendasar dengan manajer Penanaman Modal (MI).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pembentukan family office dengan tujuan menghimpun dana orang super kaya. Nantinya, uang crazy rich tersebut Berniat dikelola di Tanah Air.
Sederhananya, family office Merupakan perusahaan swasta yang menangani manajemen Penanaman Modal dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya. Ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mentransfer kekayaan secara efektif antar-generasi.
“Ia (crazy rich) Wajib datang kemari, misalnya Ia taruh duitnya US$10 juta atau US$30 juta, Ia Wajib Penanaman Modal berapa juta. Kemudian, Ia Bahkan Wajib memakai orang Indonesia untuk kerja di family office. Jadi, itu nanti yang kita pajaki,” kata Luhut di Instagram pribadinya, Senin (1/7).
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendefinisikan family office sebagai konsep keluarga yang membawa kekayaannya untuk berinvestasi. Pundi-pundi uang orang kaya itu bakal dijalankan di suatu wilayah sembari mereka berwisata.
Sesuai aturan penjelasan Sebanyaknya sumber lain, family office umumnya beroperasi seperti korporasi atau perseroan terbatas dengan pejabat dan staf pendukung. Para pejabat itu Berniat diberi kompensasi sesuai kesepakatan dengan keluarga kaya. Biasanya insentif ini Sesuai aturan keuntungan atau capital gain yang dihasilkan perusahaan.
Family office Bahkan bisa mengurusi tugas seperti mengelola staf rumah tangga, membuat pengaturan perjalanan, manajemen properti, kegiatan akuntansi dan penggajian sehari-hari. Lalu, manajemen urusan hukum, layanan manajemen keluarga, tata kelola keluarga, pendidikan keuangan dan investor, koordinasi filantropi dan yayasan swasta, Sampai sekarang perencanaan suksesi.
Lantas, apa bedanya dengan manajer Penanaman Modal?
Manajer Penanaman Modal Merupakan istilah yang umum dikenal dalam pengelolaan aset di Pasar Saham. Posisi ini Bahkan Wajib mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatannya.
Bahkan, ada aturan main khusus untuk manajer Penanaman Modal yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Penanaman Modal.
“Manajer Penanaman Modal Merupakan pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio Penanaman Modal kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya Sesuai aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis penjelasan di situs OJK, dikutip Senin (8/7).
Perusahaan manajer Penanaman Modal Berniat mengelola dan menempatkan dana investor pada instrumen-instrumen Penanaman Modal, sesuai dengan instruksi yang diberikan. Dalam kurun waktu pengelolaan tersebut, manajer Penanaman Modal bisa membeli atau melepas saham, obligasi, dan berbagai instrumen terkait.
Manajer Penanaman Modal Bahkan punya kewajiban untuk melaporkan pengelolaan dana investor. Ini disampaikan usai mengelola dana yang dipercayakan kepada perusahaan MI.
“Laporan ini bisa dilihat melalui aplikasi manajer Penanaman Modal yang dipilih. Misalnya, nilai unit rata-rata Penanaman Modal, jumlah unit yang dimiliki, serta harga dan persentase keuntungan Penanaman Modal,” jelas OJK.
Manajer Penanaman Modal terdiri dari wakil MI, komite Penanaman Modal, dan tim pengelola Penanaman Modal. Wakil manajer Penanaman Modal bertindak mewakili kepentingan MI.
Sementara itu, komite Penanaman Modal bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola Penanaman Modal dalam menjalankan kebijakan dan strategi Penanaman Modal. Sedangkan pengelola Penanaman Modal bertanggung jawab untuk mengelola portofolio efek dan Penanaman Modal kolektif para nasabah.
Dalam kegiatan usahanya, MI menjalankan Sebanyaknya fungsi yang mencakup Penanaman Modal dan riset, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal.
Lanjut ke halaman berikutnya…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA