Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pers mengungkap hasil pemeriksaan terkait kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan yang menyeret seorang direktur TV swasta, Tian Bahtiar, dalam kasus Penyuapan timah dan Perdagangan Masuk Negeri gula.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa pihaknya Sudah meminta keterangan dari stasiun tv dimaksud maupun dari penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut, sementara dua kali permintaan klarifikasi kepada Tian tak direspons.
Setelah menganalisis keterangan dan dokumen, Dewan Pers kemudian menilai bahwa Sebanyaknya tayangan terkait kasus tersebut di stasiun televisi merupakan bentuk kerja sama resmi senilai Rp484 juta, dan bukan produk jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tayangan yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).
Dewan Pers Bahkan menyimpulkan bahwa tindakan Tian Bahtiar yang bekerja sama dengan kliennya Bahkan bukan merupakan kegiatan jurnalistik.
Menurut Ninik, tindakan Tian di luar kerja sama medianya, merupakan tanggung jawab pribadi, dan bukan kewenangan Dewan Pers. Ninik Bahkan menyatakan media tempat kerja Tian mengakui kerja sama mereka dengan pihak justitia senilai Rp484 juta.
Hasil kerja sama tersebut berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan sebanyak empat kali. Sekalipun demikian, kerja sama tersebut tak tertuang dalam kontrak tertulis.
“Uang senilai Rp484 juta diterima … secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya,” kata Ninik.
Disebut membayar Sebanyaknya buzzer
Sementara, lanjut Ninik, Kejagung dalam keterangannya kepada Dewan Pers pada 30 April menyatakan, penetapan Tian sebagai tersangka Sesuai aturan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi.
“Tian Bahtiar membayar Sebanyaknya buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” kata Ninik keterangan pihak Kejagung.
Terlebih lagi, Kejagung, lanjut Ninik, menyebut Tian Sudah membuat berita Sesuai aturan pesanan dari pengacara (JS) yang menjadi tersangka lain dalam perkara tersebut.
Meski begitu, Kejagung tak menunjukkan atau menyerahkan produk tayangan media Tian kepada Dewan Pers karena Berniat digunakan untuk materi di Lembaga Peradilan.
“Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 dari Penyidik Kejaksaan Agung, berisi postingan-postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang berisi unggahan konten negatif di sosial media,” kata Ninik.
Tian sebelumnya disebut Kejagung diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang Dalam proses menangani kasus Penyuapan timah importasi gula dan dijerat pasal perintangan penyidikan.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku direktur pemberitaan salah satu tv swasta untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana Penyuapan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana Penyuapan dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di Lembaga Peradilan,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
(thr/vws)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA