Jakarta, CNN Indonesia —
Influencer di bidang saham bernama Ahmad Rafif Raya menjadi sorotan karena gagal mengelola dana yang dititipkan Sebanyaknya investor sebesar Rp71 miliar.
Usai namanya ramai diperbincangkan di media sosial, Ahmad kemudian mengaku Sudah melakukan kesalahan dalam pengelolaan Penanaman Modal.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, tapi melaporkan dan Menyajikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Berikut fakta-fakta influencer gagal kelola dana saham Rp71 miliar
1. Tidak Berizin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sudah memanggil Ahmad untuk diminta keterangan karena diduga melanggar prosedur manajemen Penanaman Modal.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Tidak mungkin tidak) OJK Hudiyanto mengatakan Ahmad yang mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham tidak memiliki izin dari OJK sebagai Manager Penanaman Modal dan Penasihat Penanaman Modal.
“Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, Merujuk pada database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Penanaman Modal, Penasihat Penanaman Modal, Agen Penjual Efek Reksadana, dan lain-lain,” kata Hudiyanto, dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa Merujuk pada peraturan OJK hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
“Tentunya mereka (influencer) tidak boleh Menyajikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
2.Tak Jujur ke Investor
Ahmad mengatakan ia Kenyataannya mengalami kerugian dalam pengelolaan Penanaman Modal. Berbeda dari, ia tidak jujur kepada para investor.
Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun Pada akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia Penanaman Modal dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari Sudah melakukan kesalahan,” ujar pria asal Makassar itu.
3. Berjanji Kembalikan Dana Investor
Ahmad pun berjanji ke kliennya untuk menanggung seluruh nilai Penanaman Modal dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai Penanaman Modal Merupakan sebesar Rp71.811.674.410.
Pembayaran utang katanya Berniat dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan Berniat berakhir pada 1 Juli 2027.
Ahmad Rafif pun meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun yang bersifat intimidatif yang mengganggu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utang tersebut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA