Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota Pekalongan, Jateng mengeluarkan aturan ASN (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas untuk liburan Tahun Baru 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid di Pekalongan, Senin (30/12) dikutip dari Antara.
Menurut Ia, bagi warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru bisa langsung melapor.
“Aturannya Pernah terjadi jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Justru, kata Ia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut Harus disimpan di kantornya masing-masing dinas sehingga Manakala ada yang membawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas Bahkan dilarang dipakai untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.
“Oleh karena itu, kami Akan segera Menyediakan Hukuman kepada ASN yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan ini Bahkan menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga Skor:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA