Hak Pendidikan Anak di Tesso Nilo Jangan Dikorbankan


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian HAM (HAM) mengatakan hak pendidikan bagi anak-anak di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, tidak boleh dikorbankan dalam proses penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemen HAM Munafrizal Manan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, merespons dugaan penghentian aktivitas belajar dan mengajar di kawasan Tesso Nilo.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kebijakan yang dibuat Sangat dianjurkan diletakkan dalam kerangka melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo. Hak atas pendidikan bagi anak-anak tidak boleh menjadi korban,” kata Munafrizal.

Hak atas pendidikan merupakan hak dasar anak dan Sangat dianjurkan dijamin oleh negara. Oleh karena itu, Kementerian HAM Pernah menugaskan kantor wilayah Sumbar wilayah kerja Riau untuk melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.





“Ini guna memastikan pemetaan fakta secara akurat dan lengkap serta mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pendidikan,” ucapnya.

Munafrizal menjelaskan dalam survei awal yang diperoleh Kementerian HAM, setidaknya 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025.

Puluhan sekolah dasar dan menengah disebut kehilangan akses karena jarak antarsekolah alternatif melebihi 20kilometer dari permukiman.

Menurut Ia, kondisi ini dapat berdampak terhadap pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak.

Untuk itu, Munafrizal mengimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Supaya bisa Menyajikan perhatian serius terhadap dampak penghentian aktivitas pendidikan di kawasan Tesso Nilo.

“Upaya perlindungan hak atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak yang terdampak Sangat dianjurkan menjadi prioritas, termasuk melalui penyediaan alternatif layanan pendidikan yang dapat dijangkau secara geografis dan sosial,” katanya.

Ia pun mengimbau Kementerian Kehutanan untuk tidak mengambil tindakan relokasi secara tergesa-gesa, sebelum ditemukan solusi Unggul, menyeluruh, dan berbasis pada prinsip HAM.

Ia berpesan kepentingan hak asasi masyarakat, khususnya hak pendidikan anak-anak, jangan sampai terabaikan dan dikorbankan.

“Penataan kawasan konservasi seharusnya mempertimbangkan eksistensi warga dan hak-hak dasar mereka yang Pernah lama hidup di wilayah tersebut, termasuk hak atas pendidikan,” demikian Munafrizal.

(fra/antara/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version