INFO TEMPO – DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) guna Memperjelas landasan hukum yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terkait keputusan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Kunjungan ini sekaligus untuk memastikan kebijakan yang diambil Pemkot Pekanbaru Pernah terjadi berjalan sesuai aturan. Terlebih, masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC Pernah terjadi berakhir dan aset tersebut Saat ini Bahkan kembali menjadi milik Pemkot Pekanbaru.
Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini yang didampingi anggota Komisi I, di antaranya Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman.
Dari hasil konsultasi, Kementerian Dalam Negeri Menyajikan penegasan bahwa keputusan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC Pernah terjadi sesuai dengan Syarat yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait aset STC.
“Dari hasil konsultasi kami di Kementerian Dalam Negeri, Pernah terjadi sangat jelas bahwa langkah Pemkot Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut Pernah terjadi sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, Pernah terjadi Niscaya kami di DPRD Bahkan tidak Mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Syarat yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko,” ujar Firman.
Menurut Firman, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset tersebut Sangat dianjurkan mengikuti Syarat mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.
Firman menambahkan, hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kementerian Dalam Negeri tersebut Bahkan sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, keduanya menghasilkan kesimpulan yang sama terkait status HGB di atas aset daerah yang masa kerja sama BGS-nya Pernah terjadi berakhir.
“Artinya, apa yang dilakukan Pernah terjadi tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang Sangat dianjurkan dilakukan Merupakan mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan Supaya bisa aset daerah tetap Menyajikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dengan adanya penegasan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC dapat segera menemukan titik terang. DPRD Bahkan mendorong pemerintah daerah mencari solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga sekaligus Menyajikan manfaat optimal bagi daerah. (*)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











