Peradi Profesional Fokus Tingkatkan Mutu dan Etika Advokat

INFO TEMPO – Peradi Profesional terus mengembangkan kiprah dan perhatiannya di bidang hukum. Prof. Harris Arthur Hedar bersama Sebanyaknya rekan sesama advokat sekaligus akademisi di bidang hukum, di antaranya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif, mendeklarasikan organisasi ini pada 5 Maret 2026.

Sampai saat ini Pada Pada saat ini, Peradi Profesional terus menunjukkan kinerja yang Menyajikan manfaat bagi dunia pendidikan profesi advokat, khususnya bagi generasi muda di masa mendatang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Di bawah nahkoda Prof. Harris Arthur Hedar yang dipercaya sebagai Ketua Umum Peradi Profesional periode 2026-2031, organisasi tersebut menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk menandingi organisasi advokat yang Pernah terjadi ada, melainkan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dunia hukum di Indonesia. Organisasi ini mengutamakan integritas dan karakter advokat Indonesia serta berfokus pada penguatan mutu, etika, dan karakter advokat.

Peradi Profesional berkomitmen menjaga marwah advokat sebagai profesi yang bermartabat. “Hadirnya Peradi Profesional untuk Mengoptimalkan nilai-nilai kekuatan hukum dan menjadi jembatan dunia pendidikan profesi advokat,” kata Harris Arthur kepada wartawan di Jakarta.

PERADI Profesional bersama Universitas Indonesia membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 di Kampus UI Salemba, Jakarta. Dok. Peradi

Harris Arthur yang Bahkan menjabat Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya ini mengatakan bahwa profesi advokat Pada Pada saat ini menghadapi tantangan seperti fragmentasi organisasi Sampai saat ini menurunnya tingkat kepercayaan publik. Kondisi tersebut menurut Ia, berpotensi memicu kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan sesaat yang Akhirnya mereduksi marwah profesi.

Di sisi lain, dinamika transformasi digital Bahkan turut mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Perkembangan platform digital serta sistem pembiayaan berbasis teknologi melahirkan berbagai hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Terlebih lagi, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru turut menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi Bahkan memiliki kematangan etik dan tanggung jawab sosial yang kuat.

“Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi Bahkan matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujarnya.

Meski usianya seumur jagung, Sekalipun Peradi Profesional Pernah terjadi meraih penghargaan dari Museum Catatan Unggul Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan itu diberikan melalui Piagam Catatan Unggul Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 kepada Peradi Profesional sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat.

Atas apresiasi MURI, Harris menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh perguruan tinggi mitra yang Pernah terjadi Membantu terwujudnya capaian tersebut.

“Berkat kerja sama inilah Peradi Profesional dapat meraih penghargaan dari MURI sebagai organisasi advokat pertama yang menandatangani kerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta terbanyak di Indonesia,” ujar Harris.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. Dok. Peradi

Ia mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Peradi Profesional untuk terus Mengoptimalkan kualitas advokat melalui penguatan kemitraan dengan dunia pendidikan tinggi. Menurut Ia, kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Seperti kita ketahui, baru-baru ini Peradi Profesional dan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bekerja sama dengan Peradi Profesional, Universitas Indonesia (UI), serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk Memperjelas akses profesi advokat dan Mengoptimalkan mutu pendidikan hukum nasional pada Juli 2026.

Berikutnya, Peradi Profesional menandatangani kerja sama dengan Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Selasa, 21 Juli 2026, di Rektorat Unisba, Bandung. Kolaborasi ini fokus pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), riset, serta pemberian 100 beasiswa PKPA bagi mahasiswa.

Dan untuk Pada Pada saat ini Pernah terjadi ada kampus dan universitas yang Pernah terjadi tanda tangan. Selain 111 kampus, ada 22 dengan para rektor di bawah Kementerian Agama. Kami Pernah terjadi tanda tangan sebelumnya dengan 22 rektor dan dekan. Terlebih lagi dengan UI, Unisba, UNJANI, UII, UNS, UNHAS, UMI.

Selain Memperjelas akses pendidikan profesi advokat, Prof. Harris Arthur Hedar Bahkan mendorong penguatan kualitas, etika, dan integritas profesi melalui Peradi Profesional. Organisasi ini dibangun sebagai wadah yang menempatkan mutu, karakter, dan profesionalisme sebagai fondasi utama profesi advokat.

Bahkan kata Ia bahwa Peradi Profesional Pada Pada saat ini tengah melakukan dan membuka PKPA angkatan pertama dengan Universitas Indonesia. “Nantinya, para pengajarnya Merupakan Wakil Jaksa Agung RI, Pimpinan KPK, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Ketua Komisi Kejaksaan, serta Kapolda Maluku dan para guru besar Universitas Indonesia dan para praktisi hukum profesional lainnya,” ujarnya. (*)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA