Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) keberatan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka.
Padahal, KPK dalam melaksanakan tugasnya selama ini bisa mengajukan pencegahan ke luar negeri Bahkan untuk saksi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal Merupakan hanya tersangka, Sekalipun KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa Bahkan terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menjelaskan keberadaan pihak terkait termasuk saksi di dalam negeri sangat penting dalam proses penyidikan termasuk untuk kepentingan pemeriksaan.
“Esensi dari cekal itu Merupakan kebutuhan atau keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif. Misalnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya itu Bahkan bisa menjadi lebih Mudah, efektif dan Niscaya itu baik untuk semua,” kata Ia.
Budi menambahkan Saat ini Bahkan Bahkan KPK tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf RKUHAP. Setelahnya, lanjut Ia, KPK Berencana menyerahkan hasil kajian untuk menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“KPK nanti Berencana Menyajikan masukan dari hasil kajian yang Pernah dilakukan, termasuk pengayaan dari para Ahli hukum yang Pernah diundang oleh KPK,” imbuhnya.
Bagian Kesembilan Draf RKUHAP mengatur mengenai larangan bagi tersangka untuk ke luar wilayah RI, tepatnya di Pasal 133. Terdapat tiga ayat yang diatur mengenai pelarangan ke luar negeri bagi tersangka. Syarat lebih lanjut mengenai tata Trik pencegahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, dalam Undang-undang KPK dijelaskan bahwa lembaga antirasuah berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Sebelum ini, KPK Pernah menyampaikan dua Skor keberatan dalam RKUHAP yang Sampai sekarang Saat ini Bahkan masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat. Disebut juga perihal penyelidikan dan penyadapan.
“Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin Lembaga Peradilan daerah setempat ya. Sekalipun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini Pernah terjadi dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin Lembaga Peradilan negeri atau Lembaga Peradilan tinggi di daerah setempat,” terang Budi.
Budi menyebut RKUHAP yang Pernah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah itu Bahkan mereduksi kewenangan penyelidik.
“Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” lanjut Ia.
(ryn/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
