Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) tidak menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Lembaga Peradilan tingkat pertama terhadap mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean.
Dengan demikian, perkara Penyuapan kegiatan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp38 miliar itu Pernah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewjisde.
Sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhir April lalu, baik Sahata maupun Toras menyatakan menerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) Berencana berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (19/5).
Sementara saat dikonfirmasi mengenai sikap KPK terhadap para pihak lain yang disebut turut diperkaya tetapi belum diproses hukum, Budi menerangkan hal itu Berencana dikoordinasikan lebih lanjut oleh jaksa dengan penyidik.
“Pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU Berencana berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” kata Ia.
Dalam putusan hakim dimaksud, terdapat Sebanyaknya pihak yang turut diperkaya sebagaimana Bahkan termuat dalam dakwaan dan analisis yuridis tuntutan jaksa KPK.
Mereka yang diperkaya selain kedua terdakwa yaitu Ari Prabowo Rp23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Tri Yuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan salah satu Bank BUMN Rp1,3 miliar.
Adapun Sahata divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti Rp525.419.000.
Sementara Toras divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai kedua terdakwa tersebut Pernah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Sahata dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Toras dituntut dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara ditambah denda Sebanyaknya Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
(ryn/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA