Kronologi Dewan Perwakilan Rakyat Batal Ketok Palu RUU Pemilihan Kepala Daerah di Tengah Amarah Rakyat


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap runutan Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pemilihan Kepala Daerah.

Dasco menjelaskan awalnya Dewan Perwakilan Rakyat RI hendak mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah tersebut melalui rapat paripurna yang dibuka pada Kamis (22/8) 09.30 WIB.

Meskipun demikian demikian, kata Ia, rapat paripurna itu tak dapat dimulai karena tak memenuhi persyaratan kuota forum atau kuorum sehingga Dianjurkan diskors.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Paripurna saat itu hanya dihadiri 89 orang dari total 557 anggota dewan.

Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat, syarat kuorum sidang Disebut juga Dianjurkan dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam.

“Karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata Tips persidangan di Dewan Perwakilan Rakyat nah sehingga setelah (tak memenuhi kuorum) ditunda 30 menit dari 09.30 WIB,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).




Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal batalnya pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk itu patuh pada Putusan MK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

Dasco menuturkan skors selama 30 menit tersebut tak kunjung berhasil untuk memenuhi kuorum Supaya bisa rapat paripurna digelar.

Sehingga, kata Ia, pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah tersebut batal dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat meski Pernah disetujui oleh Baleg.

“Sampai 10.00 WIB kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan,” ujar Ia.

Dasco membantah pembatalan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah tersebut karena gelombang penolakan dari masyarakat sipil.

Ia mengklaim pembatalan pengesahan itu bahkan dilakukan sebelum massa aksi menggeruduk Dewan Perwakilan Rakyat pada pagi hari tadi.

“Tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10 pagi, jam 10 pagi itu belum ada massa masih sepi,” tutur Ia.

Bagaimanapun, rencana RUU Pemilihan Kepala Daerah itu Pernah memicu gelombang aksi Aksi Keluhan Masyarakat yang digelar Sebanyaknya elemen di berbagai daerah, bahkan Sampai sekarang berujung ricuh.

Di Jakarta, aksi Aksi Keluhan Masyarakat dipusatkan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar oleh elemen buruh Sampai sekarang mahasiswa. Sebanyaknya komika dan Seniman terpantau turut terjun dalam aksi Aksi Keluhan Masyarakat ini.

Tensi memanas siang hari saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menemui massa. Saat itu, massa berteriak Sampai sekarang melemparkan botol air mineral ke arah Habiburokhman.




Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman memberikan pernyataan singkat ketika menemui massa aksi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Gerindra Habiburokhman dievakuasi petugas usai dilempari botol oleh massa yang tak bisa membendung amarahnya di arena Aksi Keluhan Masyarakat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (22/8). CNN Indonesia/ Adi Ibrahim

Sorenya, massa berhasil menjebol pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Kondisi makin tak bisa dikendalikan Sampai sekarang menjelang malam.

Imbas aksi Aksi Keluhan Masyarakat ini, ruas tol dalam kota pun lumpuh lantaran massa merangsek masuk. Bahkan, aksi bakar-bakaran Bahkan sempat terjadi di dalam ruas tol.

Jelang malam, polisi pun berupaya memukul mundur massa. Polisi Bahkan sempat melakukan penyisiran massa ke sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Tembakan gas air mata pun dilepaskan oleh aparat.

Situasi serupa Bahkan terjadi di Semarang, Jateng. Massa mahasiswa terlibat aksi saling dorong dan menggoyang pagar tinggi yang menjaga kawasan DPRD Jateng. Terlihat pagar tersebut sampai hampir roboh karena massa ingin masuk ke gedung wakil rakyat itu.

Kemudian, di Kota Solo aksi Aksi Keluhan Masyarakat Bahkan diwarnai aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi di Gerbang Utara Balai Kota Solo. Insiden tersebut terjadi saat mahasiswa memaksa masuk ke halaman Balai Kota Solo untuk membacakan tuntutan.

Di Kota Serang, Banten ratusan mahasiswa memblokir akses jalan Perempatan Ciceri sebagai bentuk Keluhan Masyarakat atas rencana pengesahan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, aksi Aksi Keluhan Masyarakat yang digelar di depan DPRD Jabar, Kota Bandung, diwarnai lempar batu Sampai sekarang molotov. Selain aksi pelemparan, massa aksi Bahkan membakar pagar depan di DPRD Jabar.

Sampai sekarang Kesimpulannya, tembakan gas air mata dilepaskan aparat untuk membubarkan massa. Apalagi, water cannon pun dikerahkan aparat.

Berikut ini lini masa perjalanan Instabilitas Politik yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan MK Sampai sekarang berujung gelombang perlawanan rakyat sipil di jalanan.

1. Putusan MA – 29 Mei 2024

MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia kandidat gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, MA mengubah Syarat dari yang semula Calon Gubernur dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan kandidat menjadi setelah pelantikan kandidat.

MA pun memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

2. Gugatan ke MK – 27 Juni 2024

Pada 27 Juni 2024, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur ambang batas 25 persen.

Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora karena merasa ada hak konstitusional yang dirugikan. Di sisi lain, mereka mengaku mendapat suara yang signifikan meski belum memperoleh kursi DPRD di beberapa tempat.

3. Putusan MK – 20 Agustus 2024

MK (MK) kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20.8). Hakim memutuskan partai atau gabungan Organisasi Politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan kandidat kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

MK Bahkan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dengan begitu, MK ingin usia kandidat gubernur dan kandidat wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan kandidat kepala daerah.

4. Manuver Dewan Perwakilan Rakyat RI – 21 Agustus 2024

Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Baleg kemudian membuat manuver yang berupaya menganulir putusan MK. Baleg Dewan Perwakilan Rakyat menggelar pembahasan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah, dengan dua Skor revisi itu tidak merujuk pada putusan MK.

Terkait ambang batas, Dewan Perwakilan Rakyat sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap Dianjurkan memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemilihan Umum sebelumnya. Padahal, putusan MK Pernah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal batas usia minimal kandidat gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan MA (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia kandidat gubernur ditentukan saat pelantikan kandidat Terfavorit.

5. Gelombang Keluhan Masyarakat Sipil – 21 Agustus 2024

Manuver itu kemudian menuai Keluhan Masyarakat masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, buruh, mahasiswa, Sampai sekarang selebritas. Netizen Bahkan turut menyuarakan keresahan mereka di media sosial.

Gelombang Keluhan Masyarakat itu meluas imbas munculnya tagar #KawalPutusanMK dan unggahan foto siaran peringatan darurat berwarna biru. Foto itu pun membanjiri media sosial dalam beberapa jam terakhir.

6. Aksi Aksi Massa – 22 Agustus 2024

Reaksi masyarakat berlanjut dengan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah di berbagai daerah pada Kamis (22/8). Di Jakarta, aksi itu berpusat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Gedung MK.

Unjuk rasa Bahkan berlangsung di daerah lainnya, seperti Yogyakarta lewat Gejayan Memanggil, di Sumbar lewat aksi di depan Gedung DPRD Sumbar, Sampai sekarang aksi di depan Gedung DPRD Jabar oleh warga Jabar.

7. Gagal Ketok Palu Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah – 22 Agustus 2024

Dewan Perwakilan Rakyat RI berniat mengesahkan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah pada Rapat Paripurna Kamis (22/8).
Meskipun demikian demikian rupanya rapat paripurna tak memenuhi syarat kuota forum. Dari total jumlah 556 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hanya 89 yang hadir.

Dewan Perwakilan Rakyat pun Kesimpulannya membatalkan pengesahan dan menyatakan tunduk pada putusan MK soal syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

(Tim)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA