Yogyakarta, CNN Indonesia —
Tupon alias Mbah Tupon (68), lansia buta huruf korban dugaan kasus mafia tanah di Bantul, Yogyakarta digugat dalam perkara perdata yang dilayangkan di Lembaga Peradilan Negeri Bantul.
Mbah Tupon digugat ketika kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya masih terus berproses di Polda DIY sejak dilaporkan pertengahan April 2025 lalu.
Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyebut kliennya menjadi salah satu pihak turut tergugat dalam perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiki, sapaan Sukiratnasari, menjelaskan bahwa Muhammad Ahmadi ini Merupakan suami dari IF atau sosok perempuan yang namanya Pada saat ini tercantum dalam sertifikat aset Mbah Tupon.
Sementara, kata Kiki, pihak tergugat utama dalam perkara ini Merupakan sosok berinisial T, makelar tanah yang pernah dimintai bantuan Mbah Tupon memecah lahan sebelum secara mencurigakan sertifikat berganti nama atas nama IF.
“Mbah Tupon di situ posisi sebagai turut terduga (tergugat) III,” kata Kiki saat dihubungi, Selasa (17/6).
Kiki menuturkan, dalam gugatan itu Ahmadi menganggap Pernah mendapat informasi yang keliru dari T ketika membeli tanah milik Mbah Tupon.
“Cuma memang di situ tidak ada gugatan tentang kepemilikan,” ujar Kiki.
Kiki menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan ini. Justru demikian, bagi Ia, perkara ini Berniat menjadi lebih terang ketika kasus pidana dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon lebih dulu dibuktikan.
“Apakah betul di situ ada penipuan, penggelapan, Tidak mungkin tidak kemudian unsur melawan hukum ya baru terbukti,” ucapnya.
Polisi sendiri sampai Pada saat ini masih belum Bahkan mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Akhir pekan lalu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyebut kasus ini masih ditangani secara intensif oleh penyidik.
Terpisah, Humas Lembaga Peradilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo membenarkan soal adanya pengajuan gugatan perkara perbuatan melawan hukum di mana Mbah Tupon menjadi salah satu pihak turut tergugat.
Kata Gatot, penggugat I perkara ini Merupakan Muhammad Ahmadi dan istrinya, IF selaku penggugat II. Tergugat utama dalam perkara ini Merupakan T. Lalu makelar tanah lain berinisial TR sebagai turut tergugat I, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AR selaku turut tergugat II dan terakhir Mbah Tupon, turut tergugat III.
Menurut Gatot, perkara ini didaftarkan ke Lembaga Peradilan Negeri Bantul pada 11 Juni 2025 kemarin. “Dan Berniat disidangkan pertama pada 1 Juli 2025,” katanya saat dihubungi, Selasa.
Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.
Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul Pernah Menyajikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY Pernah terjadi memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama IF.
Di waktu ini status sertifikat itu status quo. Pemblokiran ini sendiri dilakukan lantaran adanya sengketa yang Di waktu ini tengah berlangsung.
(kum/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA