Penjelasan PKB Kendal soal Rekomendasi Ganda yang Buat Dico Terganjal


Jakarta, CNN Indonesia

DPC PKB Kendal mengungkap keberadaan rekomendasi ganda dari DPP PKB yang Akhirnya menyebabkan bupati petahana, Dico M Ganinduto, terganjal di Pemilihan Kepala Daerah Kendal.

Hal itu diungkap Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, saat menjelaskan alasan pihaknya mengantar dua pasangan bakal kandidat Bupati-Wakil Bupati Kendal ke kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal pada Kamis (29/8) lalu.

Dua bapaslon yang diantar PKB untuk mendaftar di Kendal Merupakan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tika-Benny diantar mendaftar ke Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal pada Kamis (29/8) pagi. Adapun Dico-Ali diantar ke Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal pada malam harinya.

Seperti diketahui, Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal Akhirnya menolak berkas pendaftaran Dico-Ali lantaran PKB sebagai partai pengusungnya Pernah terjadi mendaftarkan kandidat lain. Dico-Ali kemudian menggugat Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal lewat Pengawas Pencoblosan Suara Kendal.

Makmun mengatakan selaku Ketua DPC ia hanya menjalankan tugas DPP PKB.

“DPC PKB Kendal dan saya selaku Ketua Kendal mendapatkan tugas dari DPP PKB. Saya jalankan tugas untuk mengantarkan kedua paslon tersebut,” kata Makmun saat menemani Dico-Ali melayangkan gugatan ke kantor Pengawas Pencoblosan Suara Kendal kemarin seperti dikutip dari detikJateng.

“Kami memang Kamis pagi mengantarkan paslon Tika-Benny yang diusung PDIP dan PKB. Dan malamnya, kami antarkan Bahkan paslon dari PKB, Dico-Ali. Sangat jelas bahwa dua-duanya itu tugas dan perintah dari DPP,” sambung Ia.

Makmun menerangkan, perintah kedua disampaikan DPP PKB setelah dirinya mengantarkan paslon Tika-Benny mendaftar ke Penyelenggara Pencoblosan Suara Kendal.

Perintah kedua yang dimaksud Merupakan perihal pencabutan rekomendasi pada paslon pertam dan pemberian rekomendasi baru ke paslon Dico-Ali.

“Saat mengantar paslon Tika-Benny ke Penyelenggara Pencoblosan Suara memang belum ada pemberitahuan dari DPP PKB. Tapi setelah mengantar paslon Tika-Benny, baru ada pemberitahuan selanjutnya dari DPP,” ujar Makmun.

Makmun mengungkapkan, surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi baru pihaknya ketahui setelah PKB Kendal mendaftarkan Tika-Benny ke Penyelenggara Pencoblosan Suara.

“Awalnya saya tidak tahu kalau ada surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi. Saya baru tahu setelah menerima surat pencabutannya sehabis mengantar paslon Tika-Benny mendaftar. Pada Kesimpulannya saya ini hanya melaksanakan perintah,” ujar Makmun.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version