Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri Berniat memiliki waktu Sampai sekarang 30 hari untuk membekukan rekening yang terkait dengan judi online.

Rekening yang berpotensi dibekukan itu dicurigai berkaitan dengan judi online Merujuk pada analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang ada di rekening, lanjut Ia, dapat disita pemerintah Bila tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui kepemilikannya.

“Rekening yang dicurigai Merujuk pada analisis dari PPATK Pernah kami serahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri,” ungkap Hadi pada Jumat (7/7).


“Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan Seandainya tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan Lembaga Peradilan, Berniat kami ambil,” lanjutnya.

Hadi mengungkapkan, Satgas Judi Online masih terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait rekening itu. Ia mengatakan, satgas belum selesai menelusuri rekening yang diduga berkaitan judi online.

Berbeda dengan, Hadi memastikan setiap rekening yang diduga terafiliasi itu Berniat langsung diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut.

“Prosesnya kami Berniat terus berkirim kepada penyidik di Bareskrim Polri. Belum semuanya, tetapi terus dikerjakan dan langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim,” ujar Hadi.

Sementara itu, satgas Bahkan masih mendistribusi nama-nama pegawai dari kementerian/lembaga yang terlibat dari judi online. Nama-nama itu diserahkan karena ada permintaan dari pihak kementerian/lembaga.

Satgas Bahkan menerima permintaan dari Sebanyaknya pemerintah daerah untuk mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat judi online. Hadi lalu memastikan pihaknya Sebelumnya menyerahkan nama-nama tersebut kepada beberapa pemda.




Ketua Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto mengatakan, penyidik punya waktu 30 hari untuk membekukan rekening terkait judol. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

“Sampai kemarin kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama dari kementerian/lembaga yang terlibat judi online,” beber Hadi.

“Langsung kami serahkan karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga. Termasuk ada beberapa pemda yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemda,” lanjutnya.

Ada lima provinsi dengan transaksi judi online terbesar Merujuk pada data dari PPATK. Jabar berada di urutan pertama dengan nilai mencapai Rp3,8 triliun.

DKI berada di urutan kedua. Diikuti Jateng, Jatim, dan Banten.

Maraknya judi online Bahkan menjangkiti anggota dewan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sempat mengungkap praktik judi online dilakukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, Sampai sekarang pegawai ke-Setjenan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version