Bekasi, CNN Indonesia —
Perusahaan rintisan (Perusahaan Rintisan) Kerjainplis alias PT Gisaka Dinasti yang diduga Menyediakan jasa joki tugas menyewa kantor virtual di Kota Bekasi Jabar.
Penelusuran CNNIndonesia.com, PT Gisaka Dinasti menyewa kantor virtual dari Ideon Coworking Space yang berada di sebuah ruko di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara.
Seorang petugas Ideon Coworking Space yang enggan disebut namanya membenarkan penyewaan virtual office oleh PT Gisaka Dinasti itu.
“Iya, memang pindah ada alamat yang sebelumnya di Jakarta dipindahin ke Bekasi. Di Bekasi pindahnya ke Ideon hanya sewa alamat kantor saja,” kata Ia saat ditemui CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).
Petugas tersebut menjelaskan PT Gisaka Dinasti baru mulai menyewa kantor virtual pada bulan Juni 2024. Ia mengklaim PT Gisaka Dinasti tak memiliki ruangan kantor di ruko tersebut.
“Biayanya per tahun Rp3 juta. Sekadar sewa alamat saja,” tutur Ia.
Petugas tersebut mengeklaim pihak Ideon tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Gisaka Dinasti ketika mengurus penyewaan virtual office.
Terlebih, kata Ia, seluruh proses pengurusan penyewaan virtual office itu dilakukan secara daring.
“Karena kita virtual jadi sistemnya melalui email gitu untuk pengurusan-pengurusan seperti tanda tangan dan segala macam itu bisa virtual,” jelas Ia.
“Karena kan virtual office ini kan untuk memudahkan semuanya melalui virtual, itu memang tanda tangan itu melalui online,” sambungnya.
Petugas tersebut pun menyebut PT Gisaka Dinasti Sebelumnya melampirkan seluruh syarat legal untuk menyewa kantor virtual di Ideon.
Bahkan, ia menyebut PT Gisaka Dinasti turut melampirkan seluruh dokumen legal yang sah seperti akta perusahaan Sampai saat ini nomor Retribusi Negara ketika mengurus penyewaan kantor virtual.
“Syarat-syarat yang memang Sangat dianjurkan dilampirkan dan itu syarat-syaratnya pun resmi seperti melampirkan akta PT-nya, NPWP dan lain-lain. Memang resmi, ada melampirkan,” jelas Ia.
Kendati demikian, petugas tersebut tidak mengungkap secara detail terkait bidang Usaha PT Gisaka Dinasti yang tertulis ketika menyewa kantor virtual.
Ia hanya menyebut perusahaan itu tercantum bergerak di bidang jasa. “Untuk lebih detailnya belum bisa kita kasih tahu,” ungkap Ia.
Pantauan CNNIndonesia.com di Tempat, PT Gisaka Dinasti memang terpampang di sebuah figura yang dipasang ditembok Ideon Coworking Space.
Di dalam figura tersebut PT Gisaka Dinasti tertulis sebagai virtual office subscriber bersama dengan beberapa perusahaan lainnya.
Suasana coworking space tersebut pun tak berbeda jauh dengan coworking space umumnya yang Menyediakan tempat untuk bekerja dan belajar.
Meja dan kursi diatur rapih untuk Menyediakan tempat bagi pengunjung menyelesaikan tugas-tugas mereka.
Coworking space itu pun Menyediakan Sebanyaknya kudapan dan minuman yang dapat dipesan oleh pengunjung.
Sebelumnya, Kerjainplis menjadi perbincangan yang menuai ragam kritikan di media sosial. Perusahaan tersebut dinilai Sebelumnya menjalankan Usaha haram karena melakukan kegiatan yang dilarang Undang-undang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI turut berkomentar mengenai praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki.
“Menurut Kemdikbud “Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum”.
Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Perundang-Undangan No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apalagi, sivitas akademika Sangat dianjurkan menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.
Usai viral di media sosial, segala informasi terkait PT Gisaka Dinasti susah ditemukan. CNN Indonesia belum bisa mendapatkan peryataan dari PT Gisaka Dinasti terkait isu joki tugas online ini.
Mengikuti penelusuran CNNIndonesia.com, PT Gisaka Dinasti tak terdeteksi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen Ahu) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pada Rabu (24/7) sore, saat memasukkan kata kunci ‘PT Gisaka Dinasti’ pada kolom pencarian di situs Ditjen AHU Kemenkumham, hasilnya tidak ditemukan.
“Pencarian Tidak Ditemukan,” demikian teks yang muncul pada situs tersebut.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA