Surabaya, CNN Indonesia —
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memerintahkan Satpol PP untuk menyegel gudang perusahaan CV Sentoso Seal milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4).
Gudang CV Sentoso Seal itu disegel karena disebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwalikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Perusahaan ini Bahkan sebelumnya Bahkan diduga menahan ijazah puluhan Mantan karyawannya. Kasus ini Bahkan Sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.
Pantauan CNNIndonesia.com di Tempat, Eri yang didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menyaksikan langsung penyegelan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat awalnya petugas Satpol PP Menyediakan menjelaskan tentang penyegelan ke seorang karyawan. Mereka kemudian meminta pegawai itu untuk meneken surat penyegelan.
Selanjutnya, petugas mulai menempelkan dua buah stiker dan memasang garis dilarang melintas atau Satpol PP line di gerbang utama gudang. Mereka Bahkan merantai dan menggembok rodanya. Begitu Bahkan di pintu samping gudang.
“Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya (TDG). Sehingga hari ini kami tutup,” kata Wali Kota Eri.
Eri mengaku Sebelumnya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan soal penyegelan tersebut. Atas kejadian ini, ia pun berpesan Supaya bisa pengusaha menaati semua peraturan dan perizinan.
“Kami Sebelumnya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Karena itu saya Setiap Waktu katakan, ketika berusaha nang Surabaya ojo nate ngelarani wong nang (jangan sampai menyakiti orang) Surabaya. Kalau nggawe perusahaan nang Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini Bahkan berpesan Supaya bisa segala problem termasuk penahanan ijazah yang terjadi di CV Sentoso Seal ini tak Sangat dianjurkan terjadi, atau paling tidak diselesaikan dengan baik Sampai saat ini tak sampai menimbulkan kegaduhan.
“Siapapun yang Ingin berusaha di Surabaya tolong jangan buat gaduh Surabaya. Tolong iso guyub rukun. Kalau ini bisa dijaga Damai. Nggak Sangat dianjurkan gaduh, nggak Sangat dianjurkan nggawe rame (bikin ramai),” ucapnya.
Eri pun berharap kasus penahanan ijazah maupun pelanggaran perizinan ini tak terulang lagi, bagi seluruh perusahaan di Kota Surabaya.
“Makanya saya berharap ini menjadi pembelajaran. Semuanya, tolong jaga nama baik Kota Surabaya,” katanya.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang Mantan karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, Didefinisikan sebagai keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sekalipun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu Mantan karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA Jatim. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.
(frd/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA