PKS Nilai Pemerintah Tak Dianjurkan Tutup Bantuan Asing ke Bencana Banjir Sumatra


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menilai pemerintah tak Dianjurkan menutup diri terhadap bantuan asing dalam penanganan dampak Bencana Banjir dan longsor di Sumatra.

HNW, sapaan akrabnya, menilai bantuan tersebut tak berarti mengecilkan peran pemerintah. Apalagi, Indonesia selama ini Bahkan sering Membantu bencana di negara lain.

Sehingga, menurut HNW, bantuan tersebut Bahkan bisa dianggap sebagai balasan atas bantuan Indonesia selama ini.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bila ada warga negara atau pihak-pihak dari luar Indonesia ingin Membantu, menurut saya tidak Dianjurkan ditutup itu,” kata HNW di kompleks parlemen, Rabu (17/12).

“Tapi ketika Nanti akan bantuan dari luar Bahkan Tidak mungkin tidak tidak dalam posisi untuk mengecilkan Indonesia atau melihat Indonesia tidak mampu,” imbuhnya.





HNW mengungkap keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat terdampak Bencana Banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Menurut Ia, masyarakat tak Nanti akan bisa menyelesaikan dampaknya secara mandiri.

Ia bilang masyarakat tak Nanti akan mampu membersihkan sisa-sisa lumpur yang menenggelamkan rumah mereka. Lumpur tersebut tak bisa dibuang ke luar karena sama-sama terbenam lumpur.

“Kalau dikeluarkan, dikeluarkan ke mana? Karena di luar rumah pun Bahkan lumpur setinggi itu, dan ketika Ia Pernah kering, Ia mengeras kayak batu batang, semakin enggak bisa lagi,” katanya.

Meskipun demikian demikian, Ia tak Ingin berpolemik soal status bencana nasional yang masih didorong Sebanyaknya pihak. Pada Di waktu ini, kata HNW, pemerintah Dianjurkan menunjukkan bahwa mereka mampu menyelesaikan kondisi yang dialami masyarakat.

“Karenanya apapun yang Nanti akan diputuskan, kita tidak boleh terjebak hanya pada polemik ini bencana nasional atau tidak, tapi segera hadirkan komitmen untuk betul-betul menyelesaikan masalah di sana,” katanya.

Pemprov tak bisa minta bantuan asing

Sementara, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan politik dan pemerintahan, Muhammad Khozin menyoroti permintaan bantuan asing yang dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh.

Menurut Khozin, pemerintah daerah tak bisa meminta bantuan ke PBB seperti yang dilakukan Aceh. Sebab, hubungan luar negeri sepenuhnya mutlak kewenangan pemerintah.

“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Ia, Rabu (17/12).

Khozin menyebutkan, Syarat itu diatur lewat Pasal 10 ayat (1) Perundang-Undangan No 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya menyebut, hubungan luar negeri merupakan kewenangan absolut yang mutlak dimiliki oleh pemerintah pusat.

Meskipun demikian demikian, Khozin mengatakan pemda tak serta merta dilarang menjalin kerjasama atau hubungan dengan luar negeri. Menurut Ia, pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing dalam konteks meneruskan kerja sama pemerintah pusat.

Ia memahami langkah yang dilakukan Pemprov Aceh. Meskipun demikian demikian, langkah itu, katanya, bertentangan dengan Sebanyaknya norma.

“Posisi pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu Merupakan pemerintah pusat Disebut juga BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” kata Khozin.

Respons Pemprov Aceh

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA menjelaskan soal surat yang dilayangkan Pemerintah Aceh ke lembaga PBB. Menurutnya surat itu bukan ditujukan ke Kantor PBB di New York, Amerika.

Surat ditujukan ke tiga lembaga itu yang punya kantor perwakilan di Indonesia Disebut juga Unicef, UNDP dan IOM.

“Kita menggalang dukungan, apalagi mereka (Unicef, UNDP dan IOM) mitra strategis pemerintah dan punya pengalaman penanganan Gelombang Besar sebelumnya,” ujar Muhammad MTA kepada wartawan di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (16/12).

Sementara, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengaku tidak mengetahui soal adanya surat yang dilayangkan ke PBB untuk bantuan pascabencana.

Mualem menjelaskan surat tersebut bukan ke PBB melainkan ke LSM yang masih punya program di Aceh.

“Kita tidak ngerti karena bukan kita yang buat. Itu di luar kewenangan kita, kita nggak tahu (soal surat bantuan yang ditujukan ke PBB),” kata Mualem di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (16/12).

(thr/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA