Jakarta, CNN Indonesia —
Provinsi NTT (NTT) tengah menjadi sorotan lantaran banyaknya kasus pencabulan Sampai sekarang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak NTT mencatat kasus Kekejaman seksual di NTT pada 2024 mencapai 398 kasus.
Sedangkan Sesuai aturan data pada Januari Sampai sekarang pekan pertama Mei 2025, laporan kasus Kekejaman seksual Pernah mencapai 198 kasus dan sebanyak 32 kasus Sebelumnya ditangani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka Bahkan mencatat rata-rata korban Kekejaman seksual berusia 2-8 tahun. Lalu, untuk wilayah yang sering terjadinya kasus tersebut tersebar di Pulau Timor, Rote, Sabu, Alor, Sumba dan Flores.
Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA NTT, Margaritha Mauweni menyebut Kejadian Istimewa Kekejaman seksual di NTT ibarat gunung es. Ia Bahkan membeberkan kebanyakan kasus Kekejaman seksual dipicu oleh para pelaku menonton Layar Lebar porno.
“Beberapa kasus yang kami tangani itu rata-rata para pelaku nonton video (porno) Seiring berjalannya waktu baru mereka lakukan Kekejaman seksual,” kata Margaritha, Kamis (12/6).
Sementara itu, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT mengungkap data yang menyebut 75 persen narapidana di wilayah mereka merupakan pelaku kejahatan seksual.
APPA Bahkan menyebut kasus kejahatan seksual terus meninggal di NTT dalam 15 tahun terakhir sehingga menjadikan wilayah tersebut Di waktu ini darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Fakta 75 persen narapidana di NTT Merupakan pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Ketua Tim Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (20/5).
Kemudian, selama awal 2025 Sampai sekarang Maret, kasusnya tercatat Sebelumnya mencapai 139. Asti memperkirakan kasusnya bisa naik Sampai sekarang 600 sampai akhir 2025.
“Tetapi pada 2025 baru sampe bulan Maret itu 139 kasus, perkiraan di 2025 itu bisa mencapai sekitar 600 kasus kalau kita lihat dari sini jadi kenaikannya ada sekitar 50 persen saya pikir angka yang Istimewa,” tutur Ia.
Warga Sampai sekarang polisi jadi pelaku
Yang turut menjadi perhatian, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat Sampai sekarang anggota kepolisian.
Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian publik mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang Pernah dipecat dan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak.
Kasus Kekejaman seksual ini pertama kali diungkap Kepolisian Federal Australia (AFP) setelah mendapati dugaan video Kekejaman seksual melibatkan anak di bawah umur beredar di situs porno asing darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Antar Negara Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Setelah didalami, Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Dari penyidikan, Fajar diduga terlibat dalam kasus Kekejaman seksual terhadap tiga anak Disebut juga IBS (6), WAF (13) dan MAN (16).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim mengatakan dalam aksinya itu, Fajar memanfaatkan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.
Fajar Bahkan disebut melakukan aksi bejatnya secara berulang dalam kurun waktu selama tujuh bulan Disebut juga sejak Juni 2024 Sampai sekarang Januari 2025. Tak hanya itu, Fajar bahkan merekam video bersama korban pelecehan anak di bawah umur lalu menyebarluaskan ke situs porno dark web.
Terbaru, anggota Satlantas Polresta Kupang berinisial Briptu MR melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK berinisial PGS (17).
Aksi tak senonoh ini bermula saat korban bersama temannya yang mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa menggunakan helm dan ditilang oleh MR. MR kemudian menggiring kedua remaja tersebut ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Meskipun demikian sesampai di Kantor Lantas, MR meminta Sebanyaknya uang. Lantaran tidak disanggupi oleh PGS, MR lantas membawa korban ke salah satu ruangan lalu melakukan pelecehan seksual dengan meraba bagian kewanitaan korban.
Tak hanya itu, MR Bahkan memaksa korban untuk berhubungan intim atau seks di kantor lantas tetapi ditolak oleh PGS. Korban Bahkan dipaksa memegang kemaluan Briptu MR.
Buntutnya, Polda NTT pun menjatuhkan Hukuman pemecatan terhadap MR karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengaku prihatin atas maraknya kasus Kekejaman seksual terhadap perempuan dan anak di NTT.
“Saya prihatin dengan banyaknya kasus Kekejaman seksual yang terjadi NTT yang menimpa perempuan dan anak-anak yang ada di sana dan berjuang keluar dari lingkaran Kekejaman tersebut,” kata Veronica kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/5).
Veronica mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Ia Bahkan meminta Direktorat PPA PPO Mabes Polri melakukan asistensi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dan pemulihan pada korban.
Sementara itu, Ombudsman menyatakan tingginya kasus Kekejaman seksual terhadap anak di NTT tak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai dari UPTD PPA.
Kepala Ombudsman perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan gedung UPTD PPA NTT tergolong kecil dengan menampung 22 pegawai yang Menyediakan setiap hari.
Ditambah lagi, keterbatasan fasilitas lainnya seperti Kendaraan Pribadi ambulance dan Kendaraan Pribadi operasional yang diperoleh dari bantuan pemerintah pusat.
Padahal, UPTD PPA mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban berupa kesehatan, bantuan hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya dan layanan pemulihan atau psikologi.
“Banyak hal yang kami diskusikan dalam pertemuan ini, termasuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPA, berbagai kendala yang menyertai dalam pelaksanaan tugas serta koordinasi penanganan pengaduan,” kata Darius seperti dikutip dari situs Ombudsman, Kamis (12/6).
(dis/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA