Polisi Dalami Motif 2 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Saat Sidang SYL


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi masih mendalami motif dua tersangka melakukan aksi pengeroyokan jurnalis televisi Bodhiya Vimala yang terjadi saat kericuhan sidang pembacaan vonis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait aksi pengeroyokan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini merupakan hal yang atau bagian yang didalami Bahkan apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau Kekejaman terhadap korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (16/7).

Sejauh ini, polisi baru membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Diketahui MNM (54) berperan memukul korban, sementara S (49) berperan menendang dan memukul korban serta kamera milik korban.

“(Hasil penyidikan) nanti kita update,” ucap Ade Ary.

Sebelumnya, jurnalis televisi bernama Bhodiya Vimala melaporkan aksi dugaan pengeroyokan yang dialaminya pasca sidang vonis Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024. Bhodiya menduga aksi pengeroyokan itu diduga oleh massa pendukung SYL yang memang turut hadir dalam persidangan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya ditangkap pada Jumat (12/7) atau sehari setelah kejadian.

Kedua pelaku Pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

“Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli Pernah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7).

(dis/pmg)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version