Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial AU (38) buntut aksinya melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi. Pelaku ditangkap saat Tengah beraksi di sebuah rumah sakit di Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan penangkapan pelaku Sesuai aturan laporan yang dilayangkan dua korban, Didefinisikan sebagai JH dan HI.
“Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa Membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menerangkan dalam kasus korban JH, aksi penipuan itu dialami korban pada 26 April di sebuah rumah sakit di Palmerah. Saat itu, pelaku Menyajikan bayi untuk diadopsi dengan imbalan uang Rp5,4 juta guna keperluan administrasi.
Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura Ke arah bagian kasir. Pelaku pun tidak pernah kembali dan membuat korban menunggu tanpa kepastian.
Sementara itu, korban kedua HI mengalami kejadian serupa pada 8 Juni. Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.
Sama seperti korban sebelumnya, pelaku Belum kembali lagi setelah menerima uang jutaan Mata Uang Nasional tersebut. Kedua korban kemudian melaporkan aksi penipuan itu ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil ditangkap saat Akan segera mengulangi aksi penipuannya pada 13 Juni lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Palmerah untuk diperiksa lebih lanjut.
Eko menyebut dari hasil pendalaman sementara, pelaku diketahui Pernah lima kali melakukan aksinya. Tidak seperti, baru dua korban yang melaporkan.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP,” ucap Eko.
(dis/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA