Retribusi Negara Kendaraan Mati Saat Tanggal Merah, Ada Toleransi?


Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis saat masa cuti bersama atau bertepatan dengan tanggal merah tak Harus panik. Sebab, ada toleransi sehingga pembayaran telat sehari tak bakal dikenakan denda.

Umumnya Samsat memang Menyajikan toleransi pada kondisi tersebut, seperti pada periode tanggal merah Natal dan Tahun Baru 2026.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak seperti yang Harus dipahami, kebijakan tiap daerah terkait lama durasi toleransinya berbeda-beda.

Ada Samsat beberapa daerah yang memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja setelah libur, tapi ada Bahkan yang Sampai sekarang beberapa hari bahkan sepekan, misalnya saat libur panjang lebaran.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ada Bahkan Samsat yang sengaja buka pada akhir pekan, misalnya Sabtu, sebab pada Kamis atau Jumat terjadi tanggal merah.

Penetapan durasi toleransi telat bayar Retribusi Negara kendaraan karena jatuh tempo di hari libur ini Merupakan hasil diskusi antara kepolisian, pemda, dan PT Jasa Raharja.

Tidak seperti demikian, Kenyataannya pembayaran pakak bisa saja dilakukan tepat waktu meski tanggal merah menggunakan Trik online via aplikasi resmi Samsat atau mitra seperti aplikasi Signal.

Pembayaran dengan metode online seperti ini memang dirancang untuk mengantisipasi Bila masyarakat ingin membayar Retribusi Negara kendaraan ketika kantor fisik Samsat tutup di hari-hari tertentu.

Jadi, walau ada toleransi, bukan berarti Anda bisa bersantai menunda bayar Retribusi Negara kendaraan karena Bila kebablasan bakal ada denda sesuai Syarat yang berlaku.

(ryh/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version