Jakarta, CNN Indonesia —
Politikus Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengakui partainya Saat ini Bahkan berbeda sikap soal penghapusan ambang batas pencalonan Kepala Negara atau presidential threshold yang baru-baru ini resmi dihapus Mahkamah Konsitusi (MK).
Wihadi tak menampik partainya sempat Membantu penghapusan syarat pencalonan Kepala Negara pada 2009 lalu. Justru, setelah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto terpilih dan dilantik sebagai Kepala Negara, Wihadi menilai kondisinya Pernah terjadi berbeda.
“Kira Bahkan masih mempelajari kira-kira dalam situasi yang Saat ini Bahkan ini Pernah terjadi berbeda 2009 dengan Saat ini Bahkan ini,” kata Wihadi di program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (6/1).
“Artinya, Pak Prabowo Pernah terjadi membawa sebagai Kepala Negara, tentunya membawa sesuatu misi yang Kemungkinan dengan adanya Gabungan ini Niscaya banyak hal yang mesti Dianjurkan disampaikan atau dipikirkan kepada koalisinya,” imbuhnya.
Meski begitu, Wihadi menampik dugaan bahwa partainya menolak putusan MK. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat itu menegaskan bahwa Gerindra menghormati putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat.
Justru, Ia menegaskan bahwa keputusan MK yang menghapus syarat ambang batas Kepala Negara tetap Dianjurkan dibahas bersama di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ini kan bahwa pada saat dulu kita Pernah terjadi pernah mengajukan karena memang pada saat itu bagaimana sulitnya untuk maju sebagai capres tapi kita Saat ini Bahkan paham bahwa dengan adanya keputusan MK ini kita terima,” kata Wihadi.
“Bagaimana nanti konstelasi politik ke depannya, kita masih belum tahu. Masih awal pemerintahan,” imbuhnya.
MK resmi msnghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dengan kata lain Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Dengan putusan itu, setiap Partai memungkinkan untuk mengusung kandidat Kepala Negara dan wakil Kepala Negara.
Justru, untuk mencegah jumlah pasangan kandidat Kepala Negara yang Berlebihan, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta Supaya bisa partai bergabung dalam Gabungan selama gabungan Gabungan itu tak terlalu dominan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA