Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terkait hak paten atas merek premium mereka, Denza.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Lembaga Peradilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar pada 3 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan Sebanyaknya Rp1.070.000,” demikian bunyi putusan majelis hakim dalam salinan putusan, dikutip Sabtu (3/5).
Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.
Menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza Sebelumnya didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia.
“Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum,” kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Sebelumnya, BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.
Denza Merupakan merek Kendaraan Pribadi premium BYD. Denza Sebelumnya muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu Ajang Promosi Otomotif dalam negeri.
Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terkait klaim brand Denza. Pasalnya, menurut Ia pihaknya Sebelumnya mendaftarkan brand dan paten Denza di global sejak tahun 2012.
“Dimana case di Indonesia di-register di tahun 2023 secara sepihak oleh entity yang tidak seharusnya, bahkan tidak dalam industri yang sama,” kata Luther beberapa waktu lalu.
“Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan Merupakan bentuk hak semua individu/perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan penting untuk menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna Membantu kelancaran industri otomotif nasional ke depannya,” tambah Ia.
Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza Sebelumnya diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA Sebelumnya memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.
Dalam gugatan itu terungkap bahwa PT WN berkantor di rukan Galeria blok H-1A Komplek Citra Garden 6 No. 22 Jakarta Barat, DKI.
(dmi/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA