SETARA Institute Tolak Revisi Undang-Undang TNI: Putar Balik Reformasi


Jakarta, CNN Indonesia

Setara Institute menolak revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang TNI (Undang-Undang TNI). Mereka menilai revisi itu memutarbalikkan reformasi.

Setara menyoroti perubahan pasal 39 yang menghapus larangan berbisnis untuk prajurit TNI. Mereka Bahkan menyoroti pasal 47 yang Memperluas kewenangan prajurit TNI duduk di jabatan sipil.

“Usulan perubahan pada dua pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat,” kata Setara Institute dalam keterangan tertulis, Minggu (14/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setara tak sepakat dengan alasan yang menyebut pasal itu dihapus karena banyak prajurit yang Mendukung keluarganya Usaha di warung. Setara menilai alasan itu tak tepat.

Menurut mereka, penghapusan larangan justru membuka pintu bagi pelibatan TNI dalam Usaha. Mereka khawatir hal itu membuat TNI menjadi tak profesional.

“Justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas Usaha yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan Usaha, seperti menjadi beking sebuah entitas Usaha,” ujar Setara.

Terkait perluasan jabatan publik untuk TNI, Setara menyebut bentuk dwifungsi TNI. Hal itu Pada dasarnya Sudah berusaha dihapus melalui reformasi.

“Sekalipun tidak berkaitan dengan politik Unggul secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer,” tulis Setara.

Mereka menambahkan, “Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka Sesuai aturan kebijakan Kepala Negara, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum.”

Sebelumnya, revisi Undang-Undang TNI bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Kritik bermunculan dari berbagai kalangan, terutama terhadap pengembalian dwifungsi TNI.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membantah pembangkitan kembali dwifungsi TNI. Ia berkata peran TNI di politik seperti di Orde Baru tak Akan segera terulang lagi.

“Dalam pembahasan nanti tidak Akan segera masuk ke norma-norma [dwi fungsi] itu. Isinya Bahkan,” ungkap Hadi usai acara ‘Dengar Pendapat Publik Terkait RUU Polri dan TNI’ di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).

“TNI tak punya wakil di Dewan Perwakilan Rakyat. Sudah tak ada lagi dwi fungsi. Itu masa lalu bagian dari perjalanan sejarah,” ucapnya.

(dhs/pua)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version