Singapura Ancam Sikat Perusahaan RI Pemicu Kabut Asap, Undang-Undang Siap Diubah


REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA — Pemerintah Singapura mengancam Akan segera menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Dalang kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara.

Dilansir the Strait Times Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan, pemerintah tidak Akan segera membiarkan perusahaan yang bertanggung jawab menghindari Hukuman hanya dengan menyangkal keterlibatan atau menunggu kabut asap menghilang.

Singapura bahkan siap mengubah undang-undang yang berlaku atau menerbitkan aturan baru dalam waktu sesingkat Bisa jadi demi memastikan perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sama dengan penyelidikan.

“Kami Akan segera menggunakan setiap instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk menekan perusahaan-perusahaan ini pada aspek yang paling berdampak, termasuk keuntungan mereka, akses terhadap pembiayaan, dan reputasi di mata investor,” kata Shanmugam, seperti dilaporkan The Straits Times, Senin (19/10/2026).

Shanmugam menyampaikan pernyataan tersebut saat mengunjungi Woodlands Checkpoint. Ia Bahkan menjabat sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura.

Menurut Ia, pemerintah tidak Akan segera menghentikan upaya penindakan Meskipun demikian demikian kabut asap Sudah mereda. Singapura ingin memastikan perusahaan yang bertanggung jawab tidak sekadar menunggu situasi berlalu sebelum kembali menjalankan Usaha seperti biasa.

“Perusahaan tidak boleh mengelabui publik dengan pencitraan ramah lingkungan. Mereka Bahkan tidak boleh beranggapan bisa begitu saja menunggu kabut asap menghilang dan kembali menjalankan Usaha seperti biasa,” ujarnya.

Shanmugam memperingatkan, perusahaan yang menolak bekerja sama tidak boleh menganggap pemerintah Singapura Akan segera kesulitan mengumpulkan bukti atau membiarkan mereka lolos dari pengawasan.

Pernyataan keras tersebut muncul setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada 16 Oktober mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan lahan terbakar di Indonesia.

Pada Senin (19/10/2026), NEA mengumumkan pemberitahuan serupa kepada tiga perusahaan tambahan, Dikenal sebagai Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Dengan demikian, terdapat 10 perusahaan yang Sudah menerima pemberitahuan tersebut dalam rangka penanganan kabut asap kali ini.

Menurut NEA, penyelidikan awal menunjukkan Sebanyaknya titik kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menjadi sumber asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir.

Pemberitahuan itu meminta perusahaan menghentikan pembakaran di lahan mereka serta menyerahkan rencana pemadaman api dan pencegahan kebakaran berulang.

Tujuh perusahaan yang lebih Pada Dahulu kala menerima pemberitahuan ialah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Penting dicatat, pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan dan penyelidikan, bukan dengan sendirinya putusan bahwa perusahaan-perusahaan itu terbukti bersalah.

Shanmugam mengatakan, pemerintah Akan segera menelusuri keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kelompok usaha yang lebih besar, termasuk pihak yang Pada Kesimpulannya mengendalikan operasional mereka.

Ia mencontohkan Asia Pulp and Paper (APP), perusahaan yang memiliki aktivitas di Singapura dan diketahui membeli pasokan dari tiga perusahaan yang menerima pemberitahuan NEA, Dikenal sebagai Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Ketiga perusahaan itu Bahkan pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Kasus mereka masih terbuka.

Pemerintah Singapura, kata Shanmugam, tidak Akan segera membatasi penyelidikan hanya pada perusahaan pemegang konsesi lahan. Kelompok usaha yang menaungi perusahaan-perusahaan tersebut Bahkan dapat menjadi sasaran pemeriksaan Manakala ditemukan keterkaitan.

“Perusahaan tidak bisa bermain petak umpet dengan menggunakan struktur korporasi yang berbeda-beda,” katanya.

Tekanan terhadap bank dan investor

Singapura Bahkan mempertimbangkan langkah yang dapat memengaruhi kepentingan finansial perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran.

Shanmugam menyinggung perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Singapura (SGX). Bursa tersebut Sudah meminta keterangan dari tujuh perusahaan terkait operasional dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap, Dikenal sebagai Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.

Ia turut menyoroti pernyataan First Resources yang menyebut sebagian kebakaran bermula di luar wilayah konsesinya sebelum menjalar ke lahan yang dikelola perusahaan. Perusahaan itu menyatakan Sebanyaknya kebakaran berkembang terlalu besar dan bergerak terlalu Ekonomis untuk dikendalikan Meskipun demikian demikian upaya pemadaman Sudah dilakukan.

Meskipun demikian, Shanmugam menilai pernyataan perusahaan saja tidak cukup. Pemerintah Akan segera meminta fakta lengkap, memeriksa seluruh bukti secara adil, dan mengambil tindakan Merujuk pada hasil pemeriksaan tersebut.

Perbankan Bahkan masuk dalam perhatian pemerintah. Menurut Shanmugam, lembaga keuangan yang Menyajikan pinjaman kepada perusahaan yang berpotensi terkait dengan kebakaran Harus mempertimbangkan risiko hukum dan lingkungan dalam kegiatan pembiayaannya.

Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi sektor perbankan, Akan segera memastikan bank mengelola risiko tersebut secara tepat.

Pemerintah Bahkan Akan segera memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan kabut asap masih menikmati hibah, insentif, atau fasilitas pemerintah di Singapura. Sebab, pemberian fasilitas tersebut bergantung pada kepatuhan hukum dan tanggung jawab perusahaan.

Shanmugam menegaskan, penindakan terhadap perusahaan Dalang kabut asap tidak semestinya menjadi persoalan diplomatik antara Singapura dan Indonesia.

Ia mengatakan, masyarakat Indonesia Bahkan menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kedua negara memiliki kepentingan yang sama untuk menangani perusahaan yang bertanggung jawab.

Shanmugam Bahkan mengapresiasi upaya Kepala Negara Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia dalam menangani karhutla, termasuk langkah pencegahan kebakaran serta keterbukaan terhadap tawaran bantuan dari negara lain.

Singapura, menurut Ia, Akan segera terus menekan perusahaan yang bertanggung jawab, termasuk setelah kabut asap mereda.

“Kami ingin menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa sekadar menunggu sampai masalah ini berlalu,” ujarnya.

Sikap Singapura tersebut menandai upaya Memperkaya penanganan kabut asap dari pemadaman kebakaran di lapangan Ke arah pertanggungjawaban korporasi. Pemerintah tidak hanya ingin api dipadamkan, tetapi Bahkan memastikan pihak yang berkontribusi terhadap krisis lingkungan tidak dapat menghindari pemeriksaan dan konsekuensi hukum.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version