Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang warga negara bernama Subhan menggugat Wakil Kepala Negara RI Gibran Rakabuming Raka secara perdata Rp125 triliun.
Subhan mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan Merujuk pada hukum RI.
Selain Gibran, pihak tergugat lain Merupakan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya menggugat, Dahulu kala ya, bukan yang Pada Di waktu ini, kandidat wakil Kepala Negara yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatan Singkatnya,” ujar Subhan di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Subhan berpendapat objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang Di waktu ini diemban Gibran.
“Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.
Ia pun mengungkapkan alasan memasukkan kerugian Rp125 triliun dalam gugatannya. Ia bilang angka itu bukan tiba-tiba saja muncul.
Subhan mengatakan Seandainya gugatannya dikabulkan, uang triliunan tersebut Nanti akan dibagi-bagikan ke setiap warga negara.
“Hitung-hitungannya begini. Itu kan kembali kepada negara, untuk disetor ke kas negara. Artinya apa? Wajib dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa apa? Pemasukan negara bukan Retribusi Negara,” ucap Ia.
“Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 T itu kita kebagian Rp5 ribu,” sambungnya.
Merujuk pada data Komisi Pemilihan Umum di infopemilu.Komisi Pemilihan Umum.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dua sekolah tersebut dikategorikan Komisi Pemilihan Umum setara jenjang pendidikan SMA.
Pernah gugat status kewarganegaraan Anies
Subhan menegaskan dirinya tidak mendapat Penyandang Dana untuk mengajukan gugatan tersebut. Ia lantas menyinggung Sebanyaknya upaya hukum yang Sudah dilakukannya sejauh ini.
“Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau kandidat pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat Kepala Negara,” ucap Ia.
“Kandidat Kepala Negara Dahulu kala. Yang menurut saya tidak memiliki status kewarganegaraan,” sambungnya.
Merujuk pada penelusuran CNNIndonesia.com, Subhan pernah mengajukan uji materi Pasal 2 Undang-undang Kewarganegaraan ke MK (MK). Ia menyeret nama Anies Baswedan dalam gugatannya.
“Ke MK itu saya minta bahwa semua warga bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan tidak boleh ikut dalam pemerintahan,” kata Subhan.
Pasal 2 Perundang-Undangan Kewarganegaraan berbunyi:
Yang menjadi Warga Negara Indonesia Merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Subhan menyatakan Pasal 2 Perundang-Undangan Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan.
Ia pun mengaitkan status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan.
Seharusnya, orang yang mengisi jabatan di pemerintahan itu Merupakan WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang Sudah memiliki pengesahan. Subhan menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum jelas.
“Bahwa, interpretasi gramatikalnya hanyalah Warga Negara Indonesia, baik dari bangsa Indonesia asli dan/atau Warga Negara Indonesia dari bangsa lain yang memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia yang dapat mengisi jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik jabatan pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan tertutup kesempatan dalam pemerintahan bagi orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Subhan dalam permohonan uji materi ke MK.
“Bahwa, fakta dan kenyataannya, Sudah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan, antara lain saudara Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam Kabinet Kepala Negara Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi kandidat Kepala Negara Periode 2024-2029, sementara yang bersangkutan Merupakan orang dari bangsa lain yang tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia,” sambungnya.
Begitu Bahkan dengan Habib Luthfi bin Yahya yang pernah menjadi Anggota Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 2024-2029, dan saudara Haikal Hassan Baras sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jabatan setingkat Menteri, serta Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Kepala Negara Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
MK melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 2 Perundang-Undangan Kewarganegaraan yang diajukan oleh Subhan tersebut.
(ryn/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA