Susul PBNU, Muhammadiyah Setuju Terima Izin Tambang dari Jokowi


Jakarta, CNN Indonesia

Pimpinan Pusat Muhammadiyah setuju menerima tawaran pemerintahan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan itu dibuat setelah rapat pleno pertengahan bulan ini.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan pihaknya Sebelumnya melakukan kajian mendalam sebelum menerima izin tambang. Merujuk kajian itu, Muhammadiyah siap mengelola tambang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya, yang jelas itu melalui pleno. Nah, pleno Sebelumnya memutuskan setuju, bismillah, Muhammadiyah Berencana mengambil lahan dengan syarat-syarat ABCD yang Sebelumnya saya sampaikan,” ucap Azrul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/7) malam.

Azrul menjelaskan Muhammadiyah berdiskusi dengan para Ahli sebekhm mengambil keputusan itu. Mereka mempertimbangkan aspek-aspek dari sisi ekonomi, Usaha, aspek sosial, Kebiasaan, hukum, dan HAM dan lingkungan selama tiga bila terakhir ini.

Akhirnya, Muhammadiyah menerima tambang karena Indonesia masih belum bisa melakukan transisi energi. Seandainya manusia melepas ketergantungan terhadap batu bara, ucapnya, maka dunia Berencana gelap gulita.

Azrul memastikan Muhammadiyah Berencana menambang dengan memperhatikan dampak lingkungan. Mereka mengusung program tambang hijau.

“Termasuk nanti pascatambang (Muhammadiyah Berencana) kembalikan lagi. Masyarakat yang ada di sana Sangat dianjurkan kita berdayakan. Muhammadiyah Berencana mengambil peran Menyajikan contoh-contoh yang baik. Yang Menyajikan edukasi kepada teman-teman yang Sebelumnya bergerak di bidang pertambangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemimpin Negara Jokowi memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata Tips pemberian tambang kepada ormas keagamaan.

Pemberian izin tambang dilakukan melalui badan usaha milik ormas keagamaan. Jokowi melarang ormas keagamaan menyerahkan izin itu kepada pihak lain, termasuk pemilik izin tambang sebelumnya.

Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sebelumnya lebih dulu menerima tawaran itu. Mereka mendapat bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang tergabung dalam Bakrie Grup.

(dhf/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version