Bisnis  

Usut Dugaan Pelanggaran BBM Bantuan Pemerintah Ilegal di Perairan Semarang

loading…

Dugaan pelanggaran pengangkutan 4406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Foto/Dok

SEMARANG – Dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jateng, tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai Syarat, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta Syarat hukum yang berlaku.

“Sesuai ketentuan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM Sampai saat ini sekitar 1.100 KL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10/2026).

Baca Bahkan: Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Bantuan Pemerintah, 6.500 Liter Disita dan 2 Ditahan

Jeffri menambahkan Bila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat Berniat mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jateng. Sesuai ketentuan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO).

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version