Gratifikasi Tak Mesti Pejabat Negara, KPK Sangat dianjurkan Berani Periksa Kaesang


Jakarta, CNN Indonesia

Dua anggota keluarga Pemimpin Negara Joko Widodo, Dikenal sebagai putra bungsu, Kaesang Pangarep dan menantunya Bobby Nasution menjadi sorotan lantaran diduga menerima gratifikasi lewat fasilitas jet pribadi.

Kehebohan bermula kala Istrinya, Erina Gudono mengunggah foto jendela pesawat berbentuk oval di akun Instagramnya @erinagudono. Warganet menduga gambar itu merupakan jendela private jet, berbeda dengan pesawat komersial.

Isu itu lantas berkembang Sampai saat ini ke dugaan gratifikasi. Sebanyaknya pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Bobby diketahui menggunakan jet pribadi melalui foto yang tersebar di media sosial. Terlihat Bobby di kawal Sebanyaknya orang bersiap menaiki pesawat pribadi.

Buntutnya, Kaesang dan Bobby dilaporkan ke KPK. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bakal mengundang keduanya untuk klarifikasi.

“Iya Niscaya, cuma apakah Sangat dianjurkan dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9) petang.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyatakan KPK Sangat dianjurkan berani dalam menangani kasus ini.

“Saya pikir itu bukan suatu hal yang sulit karena KPK Pernah melakukan ini ribuan kali. Semua kasus suap, gratifikasi yang ada di KPK sejak berdiri sampai hari ini, Setiap Waktu melalui orang dekatnya,” kata Praswad kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).

Praswad menduga sikap KPK yang seakan bertele-tele menangani kasus ini karena ada intervensi dari pihak luar.

Padahal, menurutnya dalam kasus ini KPK Pernah mengantongi alat bukti yang cukup lengkap.

Enggak Dianjurkan seorang penyidik dan penyelidik KPK. Netizen saja itu bisa menyusun alat bukti yang lengkap, tinggal buka Twitter, enggak Dianjurkan lembaga negara,” ucap Ia.

Praswad pun turut mengkritisi pihak yang menyebut bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara.

Ia mencontohkan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun beberapa waktu lalu. Saat itu, kasus itu justru terbuka karena kasus pemukulan oleh anak Rafael, Mario Dandy terhadap David Ozora.

“Mario kan Bahkan bukan penyelenggara negara, pada saat itu ditanyakan kenapa Ia bisa punya Kendaraan Pribadi, pola hidupnya yang tidak normal, itu kan bergulirnya Bahkan Pada dasarnya logikanya Mario Dandy bukan penyelenggara negara. Tapi yang penyelenggara negara Merupakan bapaknya,” ujarnya.

Dalam konstruksi hukum, kata Praswad, penerima gratifikasi tidaklah Sangat dianjurkan berstatus penyelenggara negara.

Penjelasannya, orang dekat seorang penyelenggara negara bisa menjadi sarana untuk menerima gratifikasi dari seorang penyelenggara negara.

“Jadi logikanya kan Berniat jadi gagal pikir atau logikanya jadi sesat pikir, kalau kita berpendapat atau lembaga penegak hukum berpendapat gratifikasi itu hanya dianggap sebagai gratifikasi, kalau kita Menyajikan kepada orang yang jadi penyelenggara negara,” ucap Ia.

Ia pun mewanti-wanti Supaya bisa pola pikir itu tak menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum.

Praswad berkeyakinan bahwa seluruh kasus yang bergulir di KPK, pemberiannya Niscaya takkan pernah melalui penyelenggara negara secara langsung. Melainkan Niscaya lewat orang terdekatnya.

“Kalau misalnya pendapat itu didukung oleh APH Hari Ini atau KPK berpendapat seperti itu, maka seluruh kasus di KPK Sangat dianjurkan batal demi hukum,” tegasnya.

Sementara peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul) Herdiansyah Hamzah berpendapat KPK seakan lamban dan bertele-tele mengusut kasus yang melibatkan dua keluarga Pemimpin Negara ini.

“Lamban dan bertele-telenya KPK mengusut dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby ini, mengesankan dirinya (KPK) takut di hadapan kekuasaan,” kata Castro.

Secara hukum, Castro mengatakan ini merupakan dampak dari revisi Perundang-Undangan KPK pada 2019 lalu. Ia menyebut lewat revisi Perundang-Undangan, KPK menjadi lembaga yang berada di bawah Pemimpin Negara.

“Jadi tidak heran kalau KPK Bahkan enggan memanggil dan memeriksa Kaesang ataupun Bobby. KPK tidak lebih dari bawahan Pemimpin Negara, jangan berharap perkara ini ditangani secara serius,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK menegaskan tidak ada intervensi terhadap KPK dalam menangani laporan tersebut.

“Sama sekali tidak ada tekanan. Bahwa KPK berharap saudara K (Kaesang) ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal Pernah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata), Pada dasarnya Bahkan Supaya bisa isu ini tidak melebar ke mana-mana,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.

Penanganan laporan yang melibatkan Kaesang dan Bobby Pernah dilimpahkan KPK dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM. Penjelasannya, Pernah ada pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima oleh KPK.

(mnf/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version