KPK Geledah Kantor Swasta Terkait Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menggeledah kantor swasta terkait dengan penyidikan kasus dugaan Penyuapan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Hari ini tim kembali melakukan giat penggeledahan, di salah satu kantor pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (14/8).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum bisa membeberkan barang bukti yang dicari untuk kemudian disita dari kegiatan tersebut. KPK, kata Ia, mengingatkan Supaya bisa para pihak terkait kasus ini bersikap kooperatif.

“Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan Merupakan untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucap Budi.





“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit kendaraan roda empat dan Sebanyaknya aset seperti properti saat menggeledah rumah di Depok, Jabar, Rabu (13/8).

Ditambah lagi dengan, penyidik Bahkan menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada hari yang sama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Asep mengatakan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.

“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/8) malam.

KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan Penyuapan haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab Akan segera dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Sesuai ketentuan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan Penyuapan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan BPK (BPK) untuk menghitung angka Tidak mungkin tidak kerugian negara.

(fra/ryn/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version