Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini


Surabaya, CNN Indonesia

Mejelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai saat ini menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari PKB Edward Tannur ini dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sidang Sudah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Hakim pun memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya,” lanjut hakim.

Hakim Erintuah mempersilakan JPU untuk mengajukan upaya hukum bila tidak puas dengan putusannya ini.

“Sebagai mana kami katakan di awal, pendapat majelis yang Merupakan Bahkan manusia, bahwa manusia itu putusan ini Kemungkinan salah Kemungkinan betul, dan untuk itu bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan untuk menguji putusan majelis, silakan mempergunakan haknya,” kata hakim.

Menanggapi putusan itu, JPU Ahmad Muzzaki masih pikir-pikir. Sementara Ronald dan pengacaranya langsung menerima vonis bebas ini.

“Oleh karena JPU masih pikir-pikir dengan demikian putusan ini belum inkrah atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita menunggu hasil pikir-pikir dari JPU, apakah dalam tenggang tujuh hari Ia mengajukan upaya hukum, kalau Sudah lewat hari ke delapan tidak mengajukan upaya berarti putusan inkrah,” tutup hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama Dengan kata lain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat Kehidupan Malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya Rabu (4/10/2023) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version