Bisnis  

Purbaya Longgarkan Aturan Retribusi Negara untuk Merger Sampai sekarang Akuisisi BUMN


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan perpajakan terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga proses merger, peleburan, pemekaran Sampai sekarang akuisisi lebih fleksibel untuk Mendukung transformasi BUMN.

Syarat perpajakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Syarat Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang diteken Purbaya pada 22 Januari lalu.

PMK 1/2026 tersebut memfokuskan perubahan pada kebijakan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta BUMN dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, usai mendapat persetujuan Direktur Jenderal Retribusi Negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sangat dianjurkan Retribusi Negara menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha,” bunyi Pasal 392 ayat (1).



Sekalipun demikian, Bila setelah mendapat persetujuan Dirjen Retribusi Negara tersebut Sangat dianjurkan Retribusi Negara tidak memenuhi persyaratan tujuan Usaha (business purpose test), maka maka nilai pengalihan harta Nanti akan dihitung ulang Sesuai ketentuan nilai pasar pada tanggal efektif transaksi.

Direktorat Jenderal Retribusi Negara Bahkan berhak mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Retribusi Negara Penghasilan (PPh) terutang Sesuai ketentuan nilai pasar. PPh itu Nanti akan menjadi tanggungan pihak penerima harta dalam proses restrukturisasi BUMN.

Perubahan krusial lain Merupakan perluasan definisi BUMN. Pasal 135 memuat BUMN diartikan badan usaha yang memenuhi salah satu kriteria, Disebut juga seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak Unggul yang dimiliki negara.

Pada aturan sebelumnya, BUMN hanya ditekankan pada badan usaha dengan kepemilikan modal negara secara langsung.

Selanjutnya, Purbaya Nanti akan mengevaluasi Syarat penggunaan nilai buku atas tranformasi BUMN ini paling lama 3 tahun sejak PMK diundangkan.

(pta/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version