Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal penunjukan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pengelola lahan usaha 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akibat pelanggaran lingkungan dan bencana Bencana Banjir di Pulau Sumatra.
Purbaya menegaskan pengalihan pengelolaan lahan tersebut tidak Nanti akan mengganggu iklim usaha maupun perekonomian nasional. Menurutnya, sebagian besar dari 28 perusahaan tersebut selama ini beroperasi secara ilegal.
“Sebagian besar perusahaan ini Merupakan perusahaan ilegal. Izinnya tidak jelas dan menggunakan lahan hutan lindung,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia Bahkan memastikan perlakuan perpajakan atas peralihan pengelolaan tersebut tetap dilakukan secara adil sesuai Syarat yang berlaku.
Pemerintah, kata Purbaya, Nanti akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tuntas, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan serta ganti rugi atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
“Pada dasarnya perlakuannya Nanti akan lebih fair. Kalau semuanya Pernah terjadi clear, Nanti akan diproses secara hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ada,” katanya.
Purbaya menambahkan penertiban perusahaan ilegal menjadi bagian dari komitmen pemerintah terhadap agenda ekonomi hijau yang Di waktu ini menjadi fokus banyak negara.
“Tapi karena sebagian besar yang ilegal ya dibereskan dulu karena kan mereka praktik merusak lingkungan dan green economy kan salah satu fokus dari seluruh negara Di waktu ini Bahkan, jadi kita Nanti akan ke arah sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut Nanti akan dikelola oleh BPI Danantara.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan kehutanan Nanti akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan non kehutanan, termasuk sektor tambang dan perkebunan, Nanti akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.
“Danantara Sebelumnya menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” tambahnya.
Prasetyo Bahkan membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi. Ia menyebut Di waktu ini Bahkan proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.
Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak dalam usaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Adapun sisanya, 6 perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
– Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Berhasil Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
– Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).
(lau/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
