Jakarta, CNN Indonesia —
Media sosial tengah ramai dengan pembahasan surrogate mother atau ibu pengganti. Gara-garanya, beberapa figur publik dunia yang membagikan pengalamannya memiliki buah hati melalui surrogate mother.
Topik ini pun memicu pro dan kontra. Beberapa netizen menganggap surrogate mother sebagai hal yang wajar karena tidak ada yang dirugikan. Sementara beberapa lain mempertanyakan masalah etika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surrogate mother pada dasarnya merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk wanita lain yang meminjamkan rahimnya untuk Membantu pasangan mendapatkan keturunan.
Ibu pengganti bakal mengandung melalui proses inseminasi buatan dengan sperma sang ayah. Ia Bahkan bisa mengandung dengan menaruh sel telur dari ibu kandung dan sperma sang ayah ke rahimnya.
Ibu pengganti Nanti akan membawa bayi di rahimnya Sampai sekarang lahir. Melansir WebMD, tak ada ikatan genetik dari sang ibu pengganti dengan sang bayi. Pasalnya, sel telur yang digunakan bukanlah miliknya.
Ada banyak alasan yang membuat beberapa pasangan meminta bantuan ibu pengganti. Misalnya, pasangan yang mengalami kesulitan untuk mengandung tapi ingin memiliki anak.
Beberapa kondisi medis Bahkan membuat Sebanyaknya wanita mempertimbangkan ibu pengganti. Misalnya rahim yang Sebelumnya diangkat, kelainan struktural rahim, fibroid, jaringan parut pada rongga rahim, kehamilan berisiko, Sampai sekarang mengalami keguguran berulang.
Justru, tak sembarang wanita Kemungkinan ibu pengganti. Ada beberapa syarat yang Harus dipenuhi ibu pengganti, seperti berusia minimal 21 tahun, pernah melahirkan bayi yang sehat, dan sehat secara mental.
American Society for Reproductive Medicine mengatakan, ibu pengganti Harus menjalani pemeriksaan medis untuk memeriksa kemungkinan mereka dapat mengandung dengan sehat.
Terlebih lagi, ibu pengganti Bahkan Harus menandatangani perjanjian mengenai peran dan tanggung jawab mereka selama masa kehamilan, seperti perawatan prenatal dan persetujuan untuk menyerahkan sang bayi setelah lahir.
Praktik surogasi di beberapa negara, termasuk Indonesia, masih ilegal. Undang-Undang Kesehatan Indonesia mewajibkan pembuahan dan penanaman embrio Harus pada rahim istri yang sah.
Sementara beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS), Meksiko, India, Thailand, Ukraina, dan Rusia melegalkan praktik ini.
(asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
