Mabes Polri Respons MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil


Jakarta, CNN Indonesia

Mabes Polri angkat suara terkait putusan MK (MK) yang melarang Kapolri untuk Menyediakan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Saat ini Bahkan Bahkan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.

Sandi mengatakan nantinya Polri Nanti akan mempelajari hasil putusan yang Sebelumnya dikeluarkan MK. Ia Bahkan memastikan Korps Bhayangkara Nanti akan menghormati dan menjalankan Syarat yang Sebelumnya diatur.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami belum menerima putusannya sampai dengan Saat ini Bahkan Bahkan. Tetapi polisi Setiap Waktu Nanti akan memperhatikan keputusan yang Sebelumnya ditetapkan oleh Lembaga Peradilan,” ujarnya kepada wartawan di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11).

Di sisi lain, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri Bahkan miliki syarat dan kriteria yang Harus dipenuhi.





Ia menegaskan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain Harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan.

“Untuk aturan tentunya Sebelumnya ada di internal kepolisian dan Sebelumnya memenuhi kriteria-kriteria yang Sebelumnya ditentukan. Baik itu Merujuk pada permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” tuturnya.

“Kami Sebelumnya melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang Harus dikerjakan oleh kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya MK menyatakan Bila ingin menduduki jabatan sipil, polisi Harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Perundang-Undangan 2/2002 tentang Kepolisian (Perundang-Undangan Polri).

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ Merupakan jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak Merujuk pada penugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, kedua Syarat tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Artinya, Bila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ Merupakan persyaratan yang Harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

(tfq/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version